Sejarah Berdirinya UPTD
Dibentuk pada 1 Februari 2017 berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Provinsi Lampung.
Mengenal lebih dekat UPTD Balai Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Provinsi Lampung — sejarah, visi misi, legalitas, hingga layanan kami.
UPTD Balai Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Provinsi Lampung adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, pertama kali dengan nama UPTD IFKA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Provinsi Lampung, serta dipertegas melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Kami bertugas menyelenggarakan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Provinsi Lampung, sekaligus menjalankan fungsi pemantapan dan pengendalian mutu guna menjamin keakuratan, keamanan, dan keandalan alat kesehatan yang digunakan oleh rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya, sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Tonggak perkembangan UPTD Balai Pengujian dan Kalibrasi dalam melayani pengujian dan kalibrasi alat kesehatan di Provinsi Lampung.
Dibentuk pada 1 Februari 2017 berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Provinsi Lampung.
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi dipertegas melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Peluncuran Sistem Informasi Monitoring Kalibrasi berbasis web untuk memudahkan pengajuan dan pemantauan status kalibrasi secara online.
Menjadi institusi pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang berkualitas dan terpercaya menuju masyarakat sehat dan mandiri di bidang kesehatan.
SIKOP — Sigap, Inovatif, Kooperatif, Objektif, Profesional.
Berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengutamakan jaminan mutu serta kecepatan hasil pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Tugas pokok dan fungsi UPTD Balai Pengujian dan Kalibrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Setiap hasil pengujian dan kalibrasi kami didukung legalitas resmi yang diakui secara nasional.
Cakupan layanan utama yang kami sediakan bagi fasilitas kesehatan di Provinsi Lampung.
Kalibrasi berbagai jenis alat kesehatan sesuai standar dan prosedur yang ketat.
Pengujian keamanan dan performa alat kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
Penerbitan sertifikat resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konsultasi teknis mengenai pengujian dan kalibrasi alat kesehatan sesuai kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemantauan jadwal kalibrasi ulang agar alat kesehatan selalu dalam kondisi laik pakai.
Tim teknisi datang langsung ke fasilitas kesehatan untuk kalibrasi di lokasi.
Sebagian fasilitas kesehatan yang telah menggunakan layanan pengujian dan kalibrasi kami.
UPTD Balai Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
Daftar atau login ke akun Anda untuk mengajukan permohonan kalibrasi alat kesehatan dan pantau prosesnya secara online.
Ajukan Kalibrasi Sekarang